Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun....
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.
Baca juga: Kominfo, ICT Watch, dan Whatsapp luncurkan edukasi literasi digital
Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.
Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.
Baca juga: Indonesia inisiasi forum ekonomi kreatif di ASEAN
Tapi, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.
Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Menkominfo: Jangan obral sertifikat vaksinasi
Baca juga: Kominfo: Startup berkontribusi terhadap ekonomi digital
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021