"Kendala biasanya adalah penginputan nomor telepon peserta sehingga mengakibatkan peserta itu tidak memperoleh notifikasi sertifikat vaksin," kata Panitia Vaksinasi Lansia di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Luthfi Salehudin melalui sambungan telepon, Senin.
Klarifikasi itu disampaikan Luthfi menindaklanjuti keluhan sejumlah penerima dosis pertama vaksin dari kelompok lansia umum yang mengaku tidak memperoleh sertifikat serta jadwal lanjutan vaksin dosis kedua.
Luthfi mengatakan situasi itu akibat kesalahan input nomor telepon yang dilakukan peserta. "Biasanya peserta lansia ini didaftarkan melalui nomor telepon anaknya atau keluarga. Sertifikat dikirim sesuai nomor yang tercantum," katanya.
Baca juga: Sekda DKI minta perangkat daerah pastikan lansia dapat vaksin
Baca juga: Aceh targetkan vaksinasi COVID-19 untuk 435 ribu lansia
Tahapan pemberian vaksin kepada kelompok manula dilakukan melalui mekanisme ketat, mulai dari pendaftaran, asesmen, penyuntikan hingga observasi selalu melalui persetujuan peserta.
"Kita sediakan formulir registrasi sekitar empat sampai lima lembar. Ada paraf peserta dan panitia juga. Registrasi di area pemeriksaan dan asesmen. Jadi setiap tahapan akan ada persetujuannya," katanya.
Pada area asesmen, kata Luthfi, panitia selalu mengingatkan peserta untuk mengecek ulang nomor telepon yang didaftarkan kepada panitia.
"Biasanya dia baru sadar di area observasi saat menunggu 30 menit setelah disuntik. Nanti nomor ini ada pengiriman sertifikat dan jadwal vaksin kedua," katanya.
Luthfi menambahkan peserta vaksinasi yang merasa belum menerima notifikasi sertifikat vaksin tidak perlu kembali datang ke GBK. Peserta diarahkan untuk menanyakan persoalan itu melalui pusat informasi di nomor 0813-1581-5112 atau 0813-1581-5081.
"Sertifikat dan jadwal vaksin kedua akan diinformasikan melalui SMS atau WA serta bisa dicetak melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu instrumen baru dalam pemberlakuan protokol kesehatan di Indonesia.
Sertifikat yang memuat data pribadi peserta itu akan menjadi syarat bagi para pemilik untuk melakukan aktivitas di ruang publik, seperti layanan transportasi, konser musik, serta acara-acara keramaian.*
Baca juga: UGM gelar vaksinasi massal untuk para dosen lansia
Baca juga: Sejumlah pemulung lansia ber-KTP DKI ikuti vaksinasi COVID-19
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021