Modus yang digunakan tersangka, yakni menjepit narkotika jenis ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor yang digunakan tersangka.
"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.
Indrawienny menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Meto Jakarta Pusat.
Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Seorang perempuan diamankan hendak selundupkan 10,5 gram sabu ke Rutan
Baca juga: Hari Bhayangkara, Polres Jakpus musnahkan ribuan pil ekstasi
Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Hari Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran.
Selain ekstasi, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha X-Max warna bitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan 2 unit telepon sekuler.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F dan mengantar ke lokasi yang dituju.
"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," kata Indrawienny.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021