Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik keputusan beberapa bekas kadernya mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa, menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal yang seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Namun, Mehbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, akan melayangkan aduan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota pada bulan Februari 2021.
"Apakah dia akan menempuh jalur yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, yaitu mereka akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu," kata Mehbob.
Baca juga: Demokrat yakin KLB akan gagal serahkan dokumen lengkap ke Kemenkumham
Sejauh ini, kata Mehbob, Mahmakah Partai Demokrat belum menerima gugatan dari enam politikus itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader.
Ia berpendapat bahwa pencabutan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat karena mereka kemungkinan sadar kedudukan hukumnya lemah.
"Analisis kami mungkin dia (penggugat, red.) tidak yakin dengan gugatannya, tentang legal standing-nya (kedudukan hukum, red.), apalagi kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU Nomor 2/2011," kata Mehbob.
Pasal 32 UU Partai Politik mengatur sengketa atau perselisihan internal diadili terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa, turut mengapresiasi pencabutan gugatan pemecatan di PN Jakpus.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky.
Baca juga: Pengurus Demokrat KLB yakin Kemenkumham proses dokumen sesuai hukum
Herzaky, sependapat dengan Mehbob, menganjurkan para penggugat melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana diatur oleh UU Partai Politik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan," kata Herzaky menjelaskan.
Tim kuasa hukum yang mewakili Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa.
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan alasan utama pencabutan itu, antara lain surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021.
Baca juga: Survei: Kisruh Partai Demokrat beri efek elektoral bagi AHY
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021