Koordinator Himpunan Kawasan Industri Indonesia Batam dan Karimun, Tjaw Hioeng menyatakan, saat ini setiap pelaku industri yang baru datang dari Singapura harus melakukan tes usap PCR dan dikarantina di hotel yang ditentukan selama 5 x 24 jam. Setelah itu baru boleh bekerja.
"Saran kami, untuk KPBPB, baiknya tidak sampai lima hari. Seperti rencana penerapan 'travel bubble' (pariwisata) di Nongsa. Kita bisa adaptasi ini untuk kegiatan bisnis," kata Tjau Hioeng di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Menurut dia, kebijakan itu penting, mengingat eratnya hubungan antara pelaku industri di Batam dan Singapura.
Kebijakan dua kali tes PCR dan wajib karantina selama lima hari dinilai amat memberatkan.
Ia juga berharap pemerintah memberikan kepastian kebijakan bagi warga asing yang sudah menjalani vaksin COVID-19 dua dosis untuk memasuki Indonesia.
"Ketika sudah divaksin dua kali di Singapura, apakah boleh masuk ke Kepri tanpa dilakukan tes PCR atau dikarantina. Hal ini belum dibicarakan," kata dia.
Pemerintah, kata dia, perlu memikirkan kebijakan yang tepat. Karena di China, sudah ada wacana bagi warga asing yang sudah menerima vaksin lengkap boleh masuk tanpa menjalani karantina.
Baca juga: Indonesia - Singapura bangun 'tiga jembatan' guna perkokoh eksistensi
Baca juga: Dubes: "Travel bubble" RI- Singapura diharapkan pulihkan pariwisata
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021