• Beranda
  • Berita
  • Penegakan hukum terhadap KKB, Kapolda larang warga tidak ke Mile 43-50

Penegakan hukum terhadap KKB, Kapolda larang warga tidak ke Mile 43-50

23 Maret 2021 20:34 WIB
Penegakan hukum terhadap KKB, Kapolda larang warga tidak ke Mile 43-50
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. ANTARA/Evarukdijati.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri melarang warga untuk sementara tidak memasuki kawasan Mile 43 hingga Mile 50 di Kabupaten Mimika, karena saat ini sedang dilakukan penegakan hukum guna menangkap pimpinan KKB Kali Kopi Joni Botak.
 
Mile 43 hingga Mile 50 berada di sekitar Timika, Kabupaten Mimika, yang saat ini diduga menjadi basis operasi KKB pimpinan Joni Botak.
 
Kapolda Papua mengatakan aparat keamanan saat ini berupaya melakukan upaya penegakan hukum terhadap Joni Botak sehingga masyarakat diminta tidak memasuki wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi sebut Area Mile 50 masih ada kamp KKB
 
"Akibat penyekatan yang dilakukan, diperkirakan Joni botak beserta kelompoknya sudah mengalami kekurangan logistik," kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Selasa,
 
Dia menjelaskan, karena tidak diperbolehkannya masyarakat beraktivitas di sekitar kawasan itu maka bila ditemukan akan dicurigai sebagai anggota KKB.
 
Terkait tewasnya Demianus Newegalem, Minggu malam (21/3) di sekitar Mile 48, Kapolda Papua mengaku dari laporan yang diterima yang bersangkutan sebelum ditembak sempat memanah anggota Satgas Newangkawi.

Baca juga: Kapolres Mimika pastikan KKB Jerman Elas tewas
 
"Setelah korban memanah, anggota langsung menembak dan mengenai korban," jelas Fakhiri.

Kapolda berharap untuk sementara waktu warga tidak memasuki kawasan itu.
 
Ketika ditanya sampai kapan larangan memasuki Mile 43-Mile 50 berlaku, Kapolda Papua menyatakan hingga Joni Botak ditangkap.
 
"Aksi penembakan yang dilakukan Joni botak dan kelompoknya sangat meresahkan karena yang menjadi korban bukan saja aparat keamanan tetapi warga sipil," ungkap Irjen Pol Fakhiri.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021