• Beranda
  • Berita
  • PN Jaktim koordinasi pengamanan sidang langsung Rizieq Shihab

PN Jaktim koordinasi pengamanan sidang langsung Rizieq Shihab

23 Maret 2021 20:52 WIB
PN Jaktim koordinasi pengamanan sidang langsung Rizieq Shihab
Petugas kepolisian bubarkan ibu-ibu massa simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman.

Mengenai nanti di-'back up' oleh Polda atau Mabes Polri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait pengamanan sidang lanjutan yang akan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat (26/3) pekan ini.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa koordinasi pengamanan ini guna mengantisipasi massa simpatisan Rizieq Shihab yang tetap memilih datang meski sudah ada imbauan untuk tidak ke tempat sidang.

"Mengenai nanti di-'back up' oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam persidangan Selasa ini, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di ruang persidangan setelah sebelumnya hanya dilakukan virtual.

Baca juga: Majelis hakim kabulkan permohonan hadirkan Rizieq di persidangan

Dia mengatakan keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab itu diambil Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.

Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan pada Jumat (26/3) dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya yaitu perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait hasil tes usap COVID-19 di RS UMMI dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Jaksa tegaskan sidang Rizieq Shihab tetap digelar virtual

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021