• Beranda
  • Berita
  • PERADI perlu rumuskan sanksi pembangkangan konstitusional

PERADI perlu rumuskan sanksi pembangkangan konstitusional

23 Maret 2021 22:23 WIB
PERADI perlu rumuskan sanksi pembangkangan konstitusional
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepemimpinan Ketum Otto Hasibuan diskusi virtual bertajuk "constitutional disobedience". ANTARA/PERADI.
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Prof Zainal Arifin Hossain menyarankan agar PERADI dapat merumuskan sanksi soal pembangkangan terhadap konstitusi.
 
Zainal Arifin Hossain dalam diskusi virtual bertajuk "constitutional disobedience" gelaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepemimpinan Ketum Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa, meminta PERADI harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.
 
Saat ini, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mengatur putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.
 
"Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan. PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan," kata dia.

Baca juga: Peradi didukung perjuangkan wadah tunggal organisasi advokat
 
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris, di antaranya soal PERADI sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).
 
Zainal mengatakan putusan MK terkait PERADI sebagai wadah tunggal organisasi harus ditegaskan kembali dalam regeling (peraturan perundang-undangan).
 
Organisasi PERADI sebagai wadah tunggal yang ditegaskan dalam regeling sebaiknya juga perlu mengatur spesialisasi-spesialisasi dari anggotanya sehingga tetap menjaga profesionalitas dan kualitas.
 
Kemudian Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar semuanya tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: PERADI: Pembentukan DKP untuk adili pelanggaran kode etik
 
"Biar tidak bisa constitutional disobedince, perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.
 
‎Otto Hasibuan dalam menyampaikan bahwa Advokat sebagai guardian of constitution harus mengambil bagian dalam persoalan pembangkangan konstitusional, salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah tunggal.
 
Oleh karenanya advokat dalam mengawal konstitusi harus tampil paling depan karena sejak dahulu dari zaman Cicero atau Romawi merupakan pengawal konstitusi.
 
"Setelah diskusi ini PERADI akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan constitutional disobedience," ujarnya.

Baca juga: Otto Hasibuan tunjuk empat advokat jadi pengurus pusat Peradi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021