Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang menyatakan hingga saat ini enam kecamatan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih masuk dalam zona merah COVID-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan.Semua kecamatan di Kota Kupang masih masuk dalam zona merah COVID-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku secara menyeluruh di daerah ini.
"Semua kecamatan di Kota Kupang masih masuk dalam zona merah COVID-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku secara menyeluruh di daerah ini. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Rabu.
Ernest yang juga sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang mengatakan saat ini terdapat sebanyak 1.425 orang pasien COVID-19 yang dalam perawatan dan karantina mandiri yang tersebar di enam kecamatan di Ibu Kota provinsi NTT itu.
Ia menyebutkan enam kecamatan yang memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yaitu Kecamatan Alak 163 orang, Kelapa Lima 213 orang, Kelapa Lima 145 orang.
Selain itu, di Kecamatan Kota Raja terdapat 227 orang, Kecamatan Maulafa 283 orang sedangkan yang terbanyak memiliki pasien COVID-19 terdapat di Kecamatan Oebobo.
"Tingginya kasus COVID-19 di Kecamatan Oebobo karena daerah itu termasuk wilayah yang padat dengan penduduk," katanya.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap kecamatan maupun kelurahan secara rutin melakukan pemantauan terhadap berbagai aktifitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM guna mencegah penyebaran COVID-19, demikain Ernest Ludji.
Baca juga: Dari transmisi lokal, lima kelurahan Kota Kupang-NTT masuk zona merah
Baca juga: 1.224 pasien COVID-19 di Kota Kupang masih dirawat/karantina
Baca juga: Wali Kota Kupang positif COVID-19
Baca juga: Puluhan imigran asal Afghanistan di Kupang terpapar COVID-19
Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang bersama keluarga sembuh dari COVID-19
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021