• Beranda
  • Berita
  • PBNU: Dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya wajib

PBNU: Dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya wajib

24 Maret 2021 13:42 WIB
PBNU: Dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya wajib
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis organisasi yang diterima di Jakarta, Rabu.

"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.

Baca juga:
Pengasuh dan santri di Lirboyo Kediri dapat suntikan vaksin AstraZeneca
Menkes: Indonesia sudah dapat 360 juta lebih dosis vaksin

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021