Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai.
Menurut Wimboh dalam seminar daring di Jakarta, Rabu, realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 senilai Rp999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.
Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.
Wimboh mengatakan OJK akan melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ataupun restrukturisasi pembiayaan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.
“Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai,” tuturnya.
Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi COVID-19.
Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, ucap Wimboh, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
Untuk menstimulus pemulihan ekonomi, OJK juga mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan kepercayaan diri industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif, properti (rumah tinggal), dan kesehatan yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi yang tinggi bagi perekonomian.
Baca juga: OJK: sulit bagi bank salurkan kredit jika tak ada permintaan
Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit bisa dilakukan berulang
Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit capai Rp971,1 triliun
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021