Kementerian Pertahanan menggelar acara Rembug Nasional guna menyatukan persepsi tentang program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Rembug Nasional yang diselenggarakan selama dua hari dan diikuti 208 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, instansi, Pemda, TNI dan Polri tersebut, dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, di Jakarta, Rabu.
Wamenhan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Nasional bertema "Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan" ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis, disamping sebagai ajang silaturahmi, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental.
Melalui kegiatan Rembug Nasional Bela Negara ini, Herindra berharap dapat terbangun kesamaan persepsi dan kesatuan langkah, serta komitmen bersama dalam menyelenggarakan PKBN di seluruh kementerian/lembaga, Pemda, TNI dan Polri sebagai wujud tanggung jawabnya dalam turut membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran Bela Negara.
"Serta mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.
Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.
"Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer," katanya dalam siaran persnya.
Kesadaran Bela Negara setiap warga negara, kata dia, menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.
"Yang diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung," tutur Herindra.
Baca juga: Kasad dukung program bela negara untuk generasi milenial
Baca juga: Kasad dukung program bela negara untuk generasi milenial
Jenderal bintang tiga ini menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PKBN secara nasional telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi," tegas Wamenhan.
Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yang menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung.
Pembentuk komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama karena membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal.
Oleh karena itu, tambah Herindra, pentingnya komponen cadangan agar juga memberikan efek getar kepada negara lain.
"Negara sebesar Amerika Serikat juga memiliki komponen cadangan yang cukup besar," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa bela negara adalah bagian yang tidak terpisah dari usaha pertahanan negara.
"Usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya merupakan tanggung jawab aparat negara namun juga seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat," jelasnya.
Meutya menyebutkan sistem pertahanan semesta (sishanta) sudah merupakan amanat konstitusi,
"Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen," kata dia.
Meutya juga menjelaskan alasan dari perlunya keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan negara dinormakan melalui UU.
"Karena kita punya tantangan yang berbeda. Yang membuat kita harus adaptif, visioner, dan memiliki daya tangkal yang disiapkan secara dini dan berkelanjutan."
Mekanisme penyelenggaraan Rembug Nasional ini dilakukan secara panel melalui paparan dari narasumber agar dapat menjawab beberapa hal terkait mulai dari bagaimana perangkat kebijakan, penggunaan/pemanfaatan Infrastruktur, serta bagaimana pembentukan Sumber Daya Manusia PKBN sebagai kader perubahan yang handal dalam menginternalisasikan nilai Bela Negara dimana pelaksanaannya dilakukan secara terpadu yang saling mendukung dan bersinergi antar kementerian/lembaga, Pemda, TNI dan Polri serta lainnya.
Acara Rembug Nasional menghadirkan pembicara yakni Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPB/Bappenas Slamet Soedarsono, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rondon Pedrason dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Selanjutnya, Karo Turdang Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Jubei Levianto dan Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Dede Mulyana.
Hadir mendampingi Wamenhan pada acara pembukaan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dan Rektor Unhan Laksdya TNI Amarulla Octavian.
Baca juga: Menhan: tangkal terorisme dengan program bela negara
Baca juga: Menhan: tangkal terorisme dengan program bela negara
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021