Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan enam tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.Berkas perkara Edhy Prabowo dkk dimaksud telah dinyatakan lengkap
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penahanan terhadap enam orang tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Enam orang tersebut merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya pula.
Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu, telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta, yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Baca juga: Terdakwa penyuap Edhy Prabowo mengakui ada permintaan "fee" Rp5 miliar
Baca juga: KPK sita Rp3 miliar dari saksi terkait kasus Edhy Prabowo
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021