Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Mabes Polri menyiapkan personel cadangan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang 'offline' Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Mabes Polri siap mem-backup
"Seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan, Mabes Polri siap mem-backup," kata Rusdi dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Rusdi, Polda Metro Jaya telah membuat rencana pengamanan dengan memprediksi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang "offline" Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan Jumat (26/3).
"Yang jelas Polda Metro sudah merencanakan bagaimana kegiatan-kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan," kata Rusdi.
Pada sidang sebelumnya, sebanyak 1.400 personel mengamankan jalannya persidangan, menghindari kerumunan para simpatisan yang datang ke persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, dihadiri terdakwa langsung.
Majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.
Dijadwalkan pada Jumat (26/3) akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu, juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.
Baca juga: Kuasa hukum imbau simpatisan Rizieq Shihab pantau sidang dari rumah
Baca juga: Jaksa tegaskan sidang Rizieq Shihab tetap digelar virtual
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021