Berdasarkan keterangan tertulis dari KIP DKI Jakarta, Rabu, Majelis Komisioner menolak gugatan sengketa bernomor sengketa: 0010/VII/KIP-DKI-PS-A/2020 tersebut.
Sidang sengketa informasi lelang Pemprov DKI itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner diketuai Arya Sandhiyudha didampingi Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis Komisioner.
Majelis Komisioner menyatakan pemohon Bonatua Silalahi melayangkan permohonan sengketa informasi perihal seluruh dokumen lelang (tender) yang diunggah oleh PT Amarta Karya (Persero) pada LPSE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen tersebut untuk paket lelang pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di Pulo Jahe Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan berupa Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi dan Teknik.
Pada sidang itu, Majelis Komisioner membacakan putusan dengan menimbang berdasarkan fakta persidangan awalnya pemohon mengutarakan alasan permohonan informasi publik akan digunakan sebagai bahan penyusunan tesis sarjana strata dua (S2) tentang kebijakan publik.
Baca juga: KIP putuskan Pasar Jaya buka riwayat kepemilikan tanah
Baca juga: ICW Laporkan Kadis Pendidikan DKI Terkait KIP
Namun Majelis Komisioner mengungkapkan pemohon mengubah alasan permohonan informasi publik untuk kepentingan peserta lelang sehingga Majelis Komisioner menyatakan pemohon tidak konsisten dan tidak diketahui alasan pastinya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Komisioner menyatakan pemohon telah mendapatkan dokumen informasi yang dimohonkan dan sudah tidak membutuhkan dokumen tersebut.
Majelis Komisioner juga menerangkan menurut keterangan termohon atau Pemprov DKI, informasi yang disengketakan pemohon termasuk pengecualian berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID Pemprov atas dasar Pasal 17 huruf b UU Nomor 14/2008.
Selain itu sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, pengecualian informasi tersebut dengan pertimbangan apabila surat penawaran harga (SPH) atau dokumen penawaran disampaikan ke publik dapat mengganggu perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat karena SPH atau dokumen penawaran merupakan hak/wewenang dari pemilik informasi, yaitu PT atau perusahaan sebagai pemilik informasi.
Majelis berpendapat bahwa aturan tersebut melindungi kepentingan usaha bagi peserta tender sehingga patut di pertimbangkan secara hukum untuk menutup dokumen.
Sidang sengketa informasi publik itu melewati sebanyak tiga kali persidangan pembuktian dan satu kali persidangan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021