Satpol PP Jaksel tertibkan pengamen ondel-ondel

24 Maret 2021 21:20 WIB
Satpol PP Jaksel tertibkan pengamen ondel-ondel
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP merazia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kerap menganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan mengadakan operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengamen yang menggunakan ondel-ondel.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan selain pengamen ondel-ondel, operasi PMKS juga meliputi manusia silver, pengemis, pengamen, pedagang asongan dan manusia gerobak

"Titik paling banyak PKMS terdapat di Kebayoran Lama, Tebet dan Kebayoran Baru," kata Ujang.

Operasi berkelanjutan itu menyasar 10 wilayah kecamatan di Jakarta Selatan dan tercatat ada 83 titik yang sering ditemui PMKS.

Sebelumnya, Satpol PP DKI melalui akun instagramnya melarang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di tempat umum.

Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Peraturan Gubernur 11/2017 sebagai ikon budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Baca juga: Satpol PP DKI tertibkan produsen beton langgar izin di Jaksel
Baca juga: Satpol PP DKI mendata kondisi trotoar di Jaksel untuk pedestrian


Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang.

Selama melaksanakan operasi, seluruh petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Adapun personel yang dikerahkan terdiri atas 10 Kepala Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Jaksel (100 personel) ditambah personel lainnya.

PMKS yang terjaring akan dibawa ke GOR Pasar Minggu untuk didata Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.

Sebelum dibawa ke panti, PMKS akan dites cepat (rapid test) atau tes antigen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021