Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2011-2015.Tim kami memeriksa 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna
"Betul, Selasa 23 Maret 2021, tim kami memeriksa 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus, di Tanjungpinang, Rabu.
Jendra menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa, serta wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Kejati Kepri mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna.
Boyamin pun menyoroti sudah lebih dari dua tahun penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tak kunjung selesai, padahal dalam proses penyidikannya Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.
Tersangka itu, dua di antaranya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Keduanya saat ini sama-sama menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.
Sedang tiga lainnya ialah Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Sekretaris Dewan Kabupaten Natuna periode 2009-2012 Makmur.
Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan bahwa MAKI sangat berkepentingan membantu negara memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan terhadap perkara mangkrak, salah satunya di Kejati Kepri.
"Selain menggugat Kejati Kepri, kami juga menggugat KPK, dan BPK karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna," demikian Boyamin.
Berikut 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna yang diperiksa:
DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014.
DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014.
S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015.
R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014.
S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019.
Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca juga: MAKI gugat praperadilan Kajati Kepri soal mangkrak perkara korupsi
Baca juga: MAKI : Kejati Kepri diam-diam hentikan penyidikan korupsi DPRD Natuna
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021