• Beranda
  • Berita
  • Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya

Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya

25 Maret 2021 14:53 WIB
Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya
Dokumentasi - Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi (tengah kanan memegang kertas) dan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (tengah kiri memegang kertas) bersama jajaran mereka, berpose usai penandatanganan perjanjian pendahuluan (HoA) optimalisasi aset Jaktour di Gedung Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA/HO-Humas Jaktour/Ricky Prayoga.

Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan mengaku pasrah atas kasus yang menjerat-nya terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, DKI Jakarta.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

KPK, Kamis memeriksa Yoory sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatan-nya dalam kasus tersebut. "Saya tidak bisa konfirmasi," ucap dia.

Pemeriksaan Yoory merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik pada Rabu (24/3).

Baca juga: KPK panggil Yoory Pinontoan terkait kasus pengadaan tanah di Jaktim

Baca juga: Direktur Sarana Jaya dikonfirmasi teknis pembayaran tanah di Jaktim


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KPK pada Selasa (23/3) juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa sebagai saksi.

Penyidik KPK mengonfirmasi saksi Bima terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul tersebut.

Baca juga: KPK panggil Direktur Sarana Jaya terkait kasus pengadaan tanah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021