Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani mendorong pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dibahas di DPR.
"PPP mendorong pemerintah segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR. RUU ini sudah masuk di Prolegnas 2020-2024, namun belum dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021," kata Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Dia menilai RUU tersebut diperlukan sebagai salah satu instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu menurut dia, RUU tersebut diperlukan untuk mendukung pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus-kasus kejahatan lainnya seperti narkoba, terorisme, pajak, dan penyelundupan.
Baca juga: DPR minta PPATK berkoordinasi prioritaskan bahas RUU Perampasan Aset
"RUU Perampasan Aset ini nantinya berguna agar hasil kejahatan yang ada nilai ekonomisnya bisa disita dan dimanfaatkan negara dengan segera tanpa harus bertahun-tahun menunggu proses hukumnya selesai," ujarnya.
Selain itu Arsul berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 di pertengahan tahun, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini.
Atau menurut dia, setidaknya pada tahun 2022, Pemerintah dan DPR harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Menurut dia, pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut sehingga perlu dukungan penuh legislatif agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).
Dia menyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain.
Menurut dia, tanpa kedua RUU tersebut, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.
Baca juga: ICW: RUU Perampasan Aset mudahkan penegak hukum berantas korupsi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021