"Jadi bukan karena pita cukainya terbatas, tapi karena memang produsen rokok ilegal ini tidak mau beli," kata Arif di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pita cukai merupakan komponen terbesar dalam penentuan harga rokok yang mencapai 60 persen.
Ia menjelaskan tingginya persentase nilai cukai dalam harga rokok bertujuan agar harga produk tersebut semakin mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh pembeli yang tidak berhak, misalnya anak-anak.
Para produsen rokok ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari penjualannya lebih tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen untuk membatasi rokok. Tetapi ada yang mencoba untuk mencuri," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal ini beralih untuk melegalkan usahanya.
Ia menuturkan banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu melegalkan pelaku usaha yang selama ini masih belum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan tersebut seperti kemudahan perizinan pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Menurut dia, dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp800 miliar tersebut, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan industri itu.
***1***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021