• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai: Rokok ilegal marak bukan karena keterbatasan pita cukai

Bea Cukai: Rokok ilegal marak bukan karena keterbatasan pita cukai

25 Maret 2021 20:10 WIB
Bea Cukai: Rokok ilegal marak bukan karena keterbatasan pita cukai
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menyebut, maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai bukan disebabkan oleh keterbatasan pita cukai  tapi karena produsen rokoknya nakal.

"Jadi bukan karena pita cukainya terbatas, tapi karena memang produsen rokok ilegal ini tidak mau beli," kata Arif di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pita cukai merupakan komponen terbesar dalam penentuan harga rokok yang mencapai 60 persen.

Ia menjelaskan tingginya persentase nilai cukai dalam harga rokok bertujuan agar harga produk tersebut semakin mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh pembeli yang tidak berhak, misalnya anak-anak.

Para produsen rokok ilegal sengaja tidak membeli pita cukai sehingga keuntungan yang diraih dari penjualannya lebih tinggi. "Cukai ini merupakan salah satu instrumen untuk membatasi rokok. Tetapi ada yang mencoba untuk mencuri," katanya.

Oleh karena itu,  pemerintah mendorong agar produsen rokok ilegal ini beralih untuk melegalkan usahanya.

Ia menuturkan banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu melegalkan pelaku usaha yang selama ini masih belum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Ia mencontohkan kemudahan yang diberikan tersebut seperti kemudahan perizinan pabrik rokok hingga memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Menurut dia, dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp800 miliar tersebut, salah satunya ditujukan untuk pembangunan kawasan industri itu.
***1***

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021