Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat dan Dirjen Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menandatangani sebanyak 149 Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.Skema Sertifikasi Nasional ini ditujukan untuk mewujudkan "link and match" yang kini menjadi fokus pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul melalui Sertifikasi Kompetensi
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat dan Dirjen Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto di Jakarta, Kamis.
Skema Sertifikasi Nasional ini ditujukan untuk mewujudkan "link and match" yang kini menjadi fokus pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul melalui Sertifikasi Kompetensi.
Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan bahwa acara ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
"Kita dapat menyiapkan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia Industri bila kita memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan proram ini," katanya.
Kunjung mengatakan bahwa BNSP selalu mencoba menyiapkan tenaga kerja agar siap dalam dunia industri melalui pelaksanakan Sertifkasi Kompetensi Kerja.
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan bahwa program link and match dibuat untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Penandatangan Skema Sertifikasi Nasional ini dilatarbelakangi dari adanya anggapan dari para pelaku industri bahwa apa yang dipelajari peserta didik dalam Perguruan Tinggi tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.Untuk itu diperlukan proses Sertifikasi Kompetesni yang berstandar industri agar tenaga kerja lulusan Perguruan Tinggi Vokasi mampu memenuhi kebutuhan Industri yang ada.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Dalam peraturan tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberikan lisensi oleh BNSP.
Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten, berdaya saing tinggi dan memiliki standar global. Maka dari itu, diperlukan berbagai infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sementara itu Corcomm & CSR Manajer Bidang Pendidikan PT. Trakindo Utama Candy Sihombing mengatakan industri sangat membutuhkan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi.
"Adapun program link and match yang ada dalam Skema Sertifikasi Nasional digunakan agar tenaga kerja memiliki standar yang cukup untuk masuk ke dunia industri," katanya.
Baca juga: Kampus vokasi harus tinggalkan pola pikir masa lalu, kata Kemendibud
Baca juga: Ditjen Vokasi akan tunjuk 900 SMK Pusat Keunggulan pada 2021
Baca juga: Kemenaker siapkan pelatihan vokasi hadapi transformasi ketenagakerjaan
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021