Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/ Publicly Available Specification (PAS) 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi COVID-19.SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan
"SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan BSN sebagai sekretariat Komite Teknis. Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, yaitu perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah," kata Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN Nasrudin Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Nasrudin menjelaskan standar itu merupakan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational health and safety management - General guidelines for safe working during the COVID-19 pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang diterbitkan di bulan Desember 2020.
SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan.
Standar itu berlaku untuk organisasi dengan semua ukuran dan sektor, termasuk yang telah beroperasi selama pandemi; sedang melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian; menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian; serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya.
Ia menambahkan standar itu tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya. Peraturan perundangan dan pedoman yang diberlakukan pemerintah, regulator dan otoritas kesehatan untuk pekerja harus selaras dalam penerapan standar tersebut.
SNI ISO/PAS 45005:2020 juga memberikan panduan yang berkaitan dengan perlindungan semua jenis pekerja seperti pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan first responder, dan pihak berkepentingan terkait lainnya seperti pengunjung ke tempat kerja termasuk anggota masyarakat.
SNI itu terdiri atas 14 klausul yang di antaranya adalah perencanaan dan penilaian risiko, kasus terduga dan terkonfirmasi COVID-19, ketentuan dan kesejahteraan psikologis, inklusivitas, sumber daya, komunikasi, kebersihan, penggunaan alat pelindung diri, operasi/pelaksanaan, evaluasi kinerja dan perbaikan, demikian Nasrudin Irawan.
Baca juga: Pentingnya produk ber-SNI di tengah pandemi
Baca juga: BSN tetapkan SNI bangunan tahan gempa
Baca juga: Untuk kelola bendungan sebagai antisipasi banjir, BSN tetapkan SNI
Baca juga: BSN dorong sektor pariwisata terapkan SNI dan protokol kesehatan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021