"Belajar dari kecelakaan sektor migas lainnya di perbatasan Indonesia-Australia, seyogianya wacana pemberian izin eksplorasi migas tidak diucapkan secara gegabah, karena risikonya terlampau besar," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdul Halim, saat ini eksplorasi migas di tengah laut dinilai masih terlampau berisiko karena masih karut marut terkait tata kelola perikanan di dalam negeri.
Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah masih adanya tumpang tindih pengelolaan sumber daya perikanan dengan sektor bidang perekonomian lainnya di laut.
"Dalam pada itu, pengelolaan perikanan, khususnya skala tradisional atau kecil, juga belum terwadahi dengan baik," katanya.
Baca juga: KKP: Syarat izin migas di laut adalah pemulihan ekosistem
Ia menyarankan agar KKP fokus kepada perbaikan tata kelola sumber daya perikanan terlebih dahulu ketimbang fokus pada wilayah kerja yang secara teknis perlu dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
Sebelumnya, KKP menyatakan bakal memberikan izin pengeboran minyak dan gas bumi di laut asalkan disertai langkah recovery atau pemulihan ekosistem kelautan yang tepat dan menyeluruh.
"Syarat utama pemberian izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut adalah pengeboran bertanggung jawab yang disertai recovery," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam webinar bertajuk "Pemanfaatan Anjungan Minyak dan Gas Lepas Pantai untuk Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan", Selasa (23/3).
Baca juga: Eksplorasi, Pertamina telah survei seismik laut sepanjang 23.063 km
Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada tahun 2021.
Dengan adanya kegiatan tersebut, maka Menteri Trenggono sangat menginginkan adanya aktivitas di laut yang bertanggung jawab karena eksplorasi migas tentu juga akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya.
“Adalah tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran maka harus ada tanggung jawab recovery. Karena jika ada pengeboran maka itu akan berdampak buruk kalau tidak dilakukan recovery," katanya.
Untuk itu, ujar dia, terkait dengan langkah pemulihan ekosistem tersebut maka diharapkan berbagai pihak terkait seperti SKK Migas diharapkan dapat berdiskusi dengan pihak KKP mengenai bagaimana caranya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021