• Beranda
  • Berita
  • Polri siapkan operasi ketupat dan penyekatan dukung peniadaan mudik

Polri siapkan operasi ketupat dan penyekatan dukung peniadaan mudik

26 Maret 2021 20:04 WIB
Polri siapkan operasi ketupat dan penyekatan dukung peniadaan mudik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekarang masih taraf perencanaan

Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan rencana pengamanan Lebaran Idul Fitri 2021 dengan menggelar Operasi Ketupat yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, salah satunya melakukan penyekatan wilayah.

"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran Polri akan gelar operasi ketupat, dan tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Rusdi menyebutkan, Polri saat ini tengah merencanakan model pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2021 disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah meniadakan mudik lebaran.

"Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekarang masih taraf perencanaan," tutur Rusdi.

Baca juga: Luhut dukung larangan mudik Lebaran tahun ini

Baca juga: Soal mudik Lebaran 2021, Kemenhub tunggu hasil ratas bersama Presiden


Secara terpisah Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antrasiksawan menyatakan akan melakukan penyekatan di wilayah-wilayah seperti pada Operasi Ketupat 2020 lalu.

Rudi menjelaskan, pola pengamanan yang dilakukan Polri disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. "Pastinya itu (penyekatan-red) salah satu pola yang akan dilakukan," ujarnya.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca juga: Pemerintah diminta hati-hati keluarkan kebijakan mudik Lebaran

Baca juga: PBNU nilai langkah pemerintah terkait larangan mudik sudah tepat

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021