"Kita sudah menetapkan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Sadai menjadi tempat karantina warga positif COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Sadai, Minggu.
Ia mengatakan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, pihaknya telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Sadai, guna mengurangi mobilitas warga di pulau tersebut.
"Kita meminta puskesmas untuk segera merujuk pasien COVID-19 di Desa Sadai ini ke Rumah Sakit Covid Babel di RSUP Ir. Soekarno, karena rumah sakit tersebut memiliki fasilitas dan peralatan yang mendukung," ujarnya.
Menurut dia dengan dijadikan PAUD ini tempat karantina dan pemberlakukan PPKM mikro ini, merupakan sebagai langkah taktis dan responsif dalam pengendalian COVID-19 pada klaster desa/kampung, klaster perumahan, dan klaster komunitas, asrama, pesantren.
"Ini telah terbukti efektif dan efisien sebagai upaya pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penanganan Covid-19 sehingga Covid-19 tidak menyebar dan meluas, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," katanya.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan penerapan PPKM Mikro seiring adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Desa Sadai.
"PPKM Mikro ini diharapkan dapat berjalan efektif menurunkan angka penularan Covid 19 tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga. Karena pemberlakuan PPKM Mikro bersifat produktif dan hanya malam hari," katanya. ***3***
Pewarta: Aprionis
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021