"Selain penegakan hukum, sinergitas tersebut juga diarahkan sebagai upaya bersama dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendorong kesejahteraan nelayan melalui program budidaya lobster," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Rina sebagai Kepala BKIPM KKP juga menjadi pembicara dalam rapat koordinasi Polri-KKP di Jakarta, 26 Maret 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menyatakan bahwa tugas kedua belah pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lokasi sumber BBL, sertifikasi di lokasi budidaya, dan monitoring daerah rawan pengeluaran ilegal.
Baca juga: Penggerebekan gudang benur di Cisauk, KKP: Ini bukti ketegasan kami
Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Polda di seluruh Indonesia ini, Rina mengajak aparat terutama Bareskrim Polri untuk terus melakukan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.
Selain itu, dia mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan di instalasi atau tempat pemasukan dan pengeluaran.
"Kita juga perlu bertukar informasi dalam rangka pemetaan jaringan pelaku dan jalur pengeluaran bening bening lobster sekaligus meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum serta pembinaan kepada masyarakat perikanan," ujarnyanya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sinergi antara Satgas dan BKIPM dalam penegakan hukum harus diikuti oleh upaya pemulihan ekonomi melalui program budidaya lobster. Dia memastikan jajarannya siap mendukung upaya KKP dalam program budidaya lobster guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nelayan.
Baca juga: Menteri Trenggono ingin jadikan Indonesia pembudidaya lobster terbaik
"Kita edukasi, sosialisasi dan penggalangan kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan benih," urai Agus.
Dalam forum tersebut, Komjen Agus juga meminta jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan dengan memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut. Bahkan, dia meminta anggotanya untuk menindak tegas para penyelundup benih lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) karena lobster termasuk komoditas yang harus dijaga.
Menteri Trenggono memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan.
Bahkan dalam kunjungan kerjanya di Lombok pada 24 Maret 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah bertekad untuk memanfaatkan benih lobster yang merupakan kekayaan Indonesia hanya untuk memperkaya Indonesia, bukan luar negeri.
"Kalau ada yang budidaya di sini, saya pasti dukung sampai mati," tegasnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021