"Tidak ada agenda lain, kami hanya fokus pada upaya menyukseskan penyelenggaraan PON XX saja, semoga nanti bisa berjalan sukses," kata Akmad Malik di Timika, Senin.
Menurut dia, menyangkut rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sampai saat ini belum dilakukan lantaran masih akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pemprov Papua dorong vaksinasi COVID-19 atlet PON XX
"Untuk pemekaran juga tidak kami bicarakan karena masih persiapan revisi undang-undang," ujarnya.
Akmal Malik tiba di Timika pada Minggu (28/3) dan langsung menggelar pertemuan dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu, Akmal Malik mendapatkan masukan dari Pemkab Mimika tentang kesiapan Timika sebagai salah satu klaster penyelenggara PON XX Papua pada 2-15 Oktober 2021, dimana hal itu akan dilaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian yang akan melakukan kunjungan kerja ke Timika dalam waktu dekat ini.
Setelah berkunjung ke Timika, Akmal Malik selanjutnya bertolak ke Jayapura untuk agenda serupa mengingat Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Merauke juga merupakan klaster penyelenggara PON XX.
Akmal Malik menegaskan kesuksesan penyelenggaraan PON XX Papua juga menjadi tanggung jawab Kemendagri.
"Kami melakukan identifikasi apa-apa yang masih kurang dan belum jelas untuk diselesaikan secara bersama-sama. Kami menyarankan kepada Bupati Mimika untuk mengundang semua pihak mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten agar jelas tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga pelaksanaan PON XX nanti bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola tugas dan fungsi dari masing-masing bidang harus diuraikan secara jelas sehingga bisa siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab terhadap apa tidak lagi menjadi polemik.
Sejumlah pihak memanfaatkan kunjungan kerja Dirjen Otda dan Mendagri dalam waktu dekat ke Timika untuk mendorong percepatan pembentukan Provinsi Papua Tengah yang beribukota di Timika.
Bahkan di atas tulisan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, terpampang spanduk bertuliskan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Dirjen Otda mengapresiasi Gubernur Papua selesaikan miskomunikasi
Baca juga: Masyarakat diminta berpartisipasi sukseskan penyelenggaraan PON Papua
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021