• Beranda
  • Berita
  • Pengamat minta Pemerintah terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran

Pengamat minta Pemerintah terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran

29 Maret 2021 12:46 WIB
Pengamat minta Pemerintah terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan Mudik Lebaran 2021 agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Jika ada Perpres yang mengatur Mudik Lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua Kementerian dan Lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Djoko mengatakan Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, menurut dia, Pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta masih kaji pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk

“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, lanjut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya.

Ia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.

Baca juga: Anggota DPR: Larangan mudik harus disertai pengawasan ketat

“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan (Masyarakat Transportasi Indonesia) MTI ini juga menyebut, semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.

“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky Putra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021