"KLHS yaitu prinsipnya rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan, rencana, serta program," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Siti mengatakan bahwa KLHS dilakukan dalam penggunaan lahan untuk program ketahanan pangan di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua.
Ia mencontohkan, KLHS perihal penggunaan lahan di Kalimantan Tengah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional mencakup analisis mengenai pengelolaan hutan dan lahan gambut, penataan wilayah, dan penguatan sumber daya manusia.
"Pendekatan ini yang kami pesankan kepada menteri yang melaksanakan," kata Siti.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah memetakan zona-zona wilayah dalam perencanaan pelaksanaan program ketahanan pangan.
"Wilayah perencanaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan menurut Kementerian LHK adalah berupa mozaik, jadi bukan hutan ditebang jadi pohonan, padi, atau singkong, bukan seperti itu," katanya.
"Jadi betul-betul dilihat berdasarkan zonasi dan akan kita kontrol dengan master plan, detail engineering design dan nanti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan)," ia menambahkan.
Baca juga:
Luhut pastikan dua lokasi "food estate" tak lewati batas hutan lindung
30.000 ha lahan untuk lumbung pangan di Kalimantan Tengah digarap tahun ini
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021