• Beranda
  • Berita
  • MK: Pengecekan KTP-e Orient baru setengah langkah

MK: Pengecekan KTP-e Orient baru setengah langkah

29 Maret 2021 16:10 WIB
MK: Pengecekan KTP-e Orient baru setengah langkah
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Senin. ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan langkah pengecekan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Orient P Riwu Kore oleh Bawaslu sebagai kecurigaan awal terkait kewarganegaraan ganda dinilai baru setengah langkah untuk mendapatkan bukti yang utuh.

"Kalau Bawaslu hanya minta dicek KTP-e itu baru setengah langkah untuk mendapatkan klarifikasi dan tidak tuntas," kata Hakim MK Suhartoyo pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Senin.

Hakim Suhartoyo juga mempertanyakan langkah Bawaslu tidak meminta bantuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mencek sekaligus memastikan perihal status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore.

Baca juga: KPU Sabu Raijua duga kewarganegaraan ganda Orient karena Bawaslu lalai
Baca juga: Kuasa Hukum: KPU tidak cermat loloskan WNA sebagai calon bupati
Baca juga: Pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua ditunda


Seharusnya, sebagai lembaga negara yang sama-sama menyelenggarakan Pemilu, Bawaslu dan KPU satu arah dan mencari informasi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat tentang kecurigaan kewarganegaraan ganda Orient.

Pada September 2020 Bawaslu telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat dan baru mendapat balasan pada Februari 2021. Selama rentang waktu tersebut seharusnya Bawaslu menggunakan wewenang untuk klarifikasi.

Apalagi, lanjut dia, jika hanya merujuk kepada pengecekan KTP-e seseorang maka Warga Negara Asing (WNA) pun sebenarnya bisa memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-e tetapi tidak memiliki hak politik.

Oleh sebab itu, pengecekan data kependudukan secara valid dan akurat dari berbagai sumber merupakan suatu keharusan dan kewajiban oleh penyelenggara pemilu demi menghindari persoalan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.

"Seharusnya itu satu kesatuan yang melekat di Bawaslu," ujar dia.

Meskipun kejadian Orient P Riwu Kore yang pada akhirnya diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, Majelis Hakim meminta semua pihak terutama KPU dan Bawaslu menjadikannya bahan pelajaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi selanjutnya agar tidak kembali terulang.

"Ke depan harus menjadi pelajaran yang berharga," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021