Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan seluruh pekerja berstatus pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar terlindungi dari risiko kerja.Pendaftaran sebagai peserta BPJAMSOTEK untuk keselamatan para PPNPN karena tenaga harian lepas itu bagian tak terpisahkan dari pegawai yang mendukung kinerja lembaga
Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada PPNPN oleh Kepala Perwakilan BPKP NTB Dessy Adin, bersama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, di Mataram, Senin.
"Pendaftaran sebagai peserta BPJAMSOTEK untuk keselamatan para PPNPN karena tenaga harian lepas itu bagian tak terpisahkan dari pegawai yang mendukung kinerja lembaga," kata Kepala Perwakilan BPKP NTB Dessy Adin.
Ia mengatakan pendaftaran pegawai pemerintah non-pegawai negeri tersebut untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
"Jadi mulai tahun ini, semua tenaga harian lepas yang berjumlah sebanyak 24 orang diikutsertakan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kami berharap itu bisa menjadi penyemangat dalam melaksanakan pekerjaan," kata Dessy Adin.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan para PPNPN lingkup BPKP Perwakilan NTB yang sudah menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan ketika mendapatkan resiko kecelakaan kerja sampai menyebabkan meninggal dunia.
Mereka akan mendapatkan perlindungan untuk tiga program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
"Semoga manfaat perlindungan dari program BPJAMSOSTEK bisa menambah motivasi dan semangat bekerja para PPNPN untuk kemakjuan BPKP Perwakilan NTB," katanya.
Manfaat yang didapatkan untuk program JKK adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas atau hingga sembuh.
Selain itu, jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak, demikian Adventus Edison Souhuwat .
Baca juga: BPKP audit tiga kasus korupsi di NTB
Baca juga: PPNPN Istana Kepresidenan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS-TK serahkan santunan kematian pada korban Lombok
Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021