• Beranda
  • Berita
  • Densus 88 tangkap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet

Densus 88 tangkap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet

29 Maret 2021 19:09 WIB
Densus 88 tangkap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memperlihatkan barang bukti penangkapan empat tersangka kasus terorisme di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi (Jawa Barat) dan satu di Condet (Jakarta 
Timur) pada Senin.

"Satgas wilayah Densus 88 DKIJakarta bersama jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan di dua tempat yang saya sebutkan dan dari hasil penangkapan tersebut telah ditangkap empat orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Fadil, tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Baca juga: Polda Metro-Kodam Jaya gelar patroli gabungan
Baca juga: Polisi ledakan bahan baku bom milik terduga teroris di Condet


Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti peledak seperti aceton, HCL, termometer, serbuk aluminium serta sejumlah komponen bom rakitan.

Fadil mengatakan temuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh Densus 88. Tim juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta informasi saksi yang diperoleh di TKP.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Baca juga: DKI tugaskan Duta Damai ke sekolah untuk cegah radikalisme dini
Baca juga: Terduga teroris Condet sempat melakukan perlawanan saat ditangkap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021