"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumenterian Hukum RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVI-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Namun Ali Fikri tidak menyampaikan siapa tiga orang yang dimintakan pencegahannya.
Baca juga: KPK periksa Sekda Bandung Barat
"Pencegahan keluar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambah Ali Fikri.
KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pengadaan barang COVID-19 Bandung Barat
Namun uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (23/3) juga telah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat.
Tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
Baca juga: KPK amankan dokumen geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021