Pengawalan rekonstruksi kasus penembakan yang dilaksanakan di lokasi kejadian di Cengkareng, Jakarta Barat, ini juga sesuai arahan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
“Akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sebagaimana disebut dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP," kata Yogaswara dalam keterangan resminya, Senin.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus penembakan oleh Brigadir CS ini merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya telah dilaksanakan berbagai upaya pengungkapan perkara, seperti olah TKP, pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi.
Baca juga: Kodam Jaya kawal proses hukum penyidikan kasus Bripka CS
Baca juga: Satpol PP Jakbar tutup permanen Kafe RM Cengkareng
Sebanyak 51 peragaan adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka secara langsung di TKP, para saksi serta kronologi kejadian secara terurai dikuatkan dengan adanya barang bukti yang mendukung terjadinya perkara tersebut.
Demi transparannya proses hukum, peragaan adegan rekonstruksi ini juga mendapat pengawalan langsung oleh Pomdam Jaya, Pom Kostrad, Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Staf Intel Kodam Jaya serta unsur terkait lainnya.
Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS mengatakan, kehadiran Pomdam Jaya dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut merupakan perintah langsung dari Pangdam Jaya untuk mengawal proses hukum perkara penembakan yang dilakukan oleh tersangka Brigadir CS.
"Mengingat 'locus delicti'-nya berada di wilayah hukum Kodam Jaya, dengan sendirinya Kodam Jaya mengawal langsung proses penyidikan secara berkeadilan, demi transparansi penegakan hukum," ujar Herwin.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021