Mulyana mengatakan, MI berikrar untuk setia kepada Pancasila dan NKRI atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Baca juga: BIN rangkul eks napi terorisme kembali ke NKRI
Baca juga: Kepala BNPT kunjungi peternak ayam petelur mantan napi teroris di Poso
"Ini murni keinginan dari yang bersangkutan tidak ada paksaan dari petugas atau dari pihak manapun," ucap-nya menegaskan.
Mulyana menjelaskan, MI merupakan napiter asal Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap di Thailand ketika hendak pergi ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, MI masuk ke Lapas Kelas IIA Metro pada akhir tahun 2020 pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan menjalani masa hukuman empat tahun," ujarnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021