• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta ikuti ketentuan pemerintah pusat soal larangan mudik

Yogyakarta ikuti ketentuan pemerintah pusat soal larangan mudik

30 Maret 2021 17:42 WIB
Yogyakarta ikuti ketentuan pemerintah pusat soal larangan mudik
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (ANTARA/Eka AR)
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat mengenai larangan mudik saat Lebaran, yang berlaku bagi aparatur sipil negara dan masyarakat umum.

"Larangan mudik itu pada hakikatnya ditujukan untuk mengurangi mobilitas, karena belum tentu warga Yogyakarta yang pergi ke luar daerah tidak menularkan. Begitu juga warga yang datang ke Yogyakarta," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Haryadi meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mematuhi ketentuan pemerintah tersebut.

"Saya yakin, ASN di Kota Yogyakarta sudah dewasa dalam memahami dan mematuhi aturan. Meski demikian, sanksi tetap akan diatur apabila ada ASN yang melanggar," katanya.

Haryadi akan segera meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan untuk menyusun aturan mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar aturan mengenai larangan mudik. 

"Tentunya, sanksinya mengacu aturan yang lebih tinggi. Tidak boleh membuat sanksi sendiri-sendiri," katanya.

Kepada warga Kota Yogyakarta, Haryadi meminta mereka tetap melakukan pengawasan terhadap pendatang yang masuk ke kampung masing-masing seperti yang sudah dijalankan sejak pandemi COVID-19 datang.

"Jika ada pendatang yang masuk maka dilaporkan. Wilayah juga jangan membuat aturan sendiri-sendiri atau memutuskan kebijakan sendiri," katanya.

Haryadi tidak ingin ketentuan mengenai larangan mudik direspons secara berlebihan oleh masyarakat, seperti menutup kampung karena tidak ingin ada orang dari luar daerah masuk.

"Aturan yang dibuat sepihak, misalnya lockdown (penutupan) kampung, justru akan menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas. Yang paling penting adalah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," katanya.

Ia mengemukakan bahwa kebijakan pemerintah pusat pada dasarnya mengacu pada penerapan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga:
Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik
MUI Jawa Barat minta warga patuh larangan mudik Lebaran 2021

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021