penerapan non-tariff measures (NTM) atau hambatan non-tarif pada perdagangan berdampak besar bagi ketahanan pangan karena memengaruhi kualitas, kuantitas dan harga makanan yang dikonsumsi
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pengurangan kebijakan non-tariff measures (NTM) atau hambatan non-tarif dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan berbagai indikator kesehatan dan gizi.
“Kebijakan non-tarif adalah kebijakan selain tarif yang diterapkan pada perdagangan, sehingga berdampak kepada jumlah maupun biaya perdagangan. Berhubung pasar pangan internasional adalah salah satu sumber pangan penting bagi Indonesia, kebijakan non-tarif atasnya menjadi salah satu kontributor dari harga pangan yang tinggi,” kata Felippa secara virtual di Jakarta, Selasa.
Pada 2020, sebanyak 466 kebijakan non-tarif diterapkan pada komoditas di bidang pangan dan pertanian.
Kebijakan NTM dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk, termasuk tindakan sanitary dan phytosanitary (SPS), hambatan teknis untuk perdagangan (TBT) dan inspeksi pra-pengiriman dan formalitas lainnya.
Felippa menambahkan, penerapan NTM pada perdagangan pangan berdampak besar bagi ketahanan pangan karena memengaruhi kualitas, kuantitas dan harga makanan yang dikonsumsi.
Penerapan NTM yang diharapkan dapat melindungi konsumen justru bisa merugikan konsumen dan mengancam ketahanan pangan Indonesia jika berlebihan. Penerapan NTM pada sektor pangan terbilang banyak kalau dibandingkan dengan sektor lainnya.
Impor makanan di Indonesia dilakukan melalui sistem perizinan yang mengalokasikan kuota impor.
Sistem perizinan dan kuota harus melalui sebuah proses di mana Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor, kemudian Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) beserta kuota impor yang diizinkan kepada importir tertentu setelah rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian untuk memutuskan impor.
“Izin dan kuota impor ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan data produksi, stok dan konsumsi. Selain kuota dan lisensi impor, ada beberapa peraturan kesehatan dan teknis yang dikenakan pada produk makanan dari berbagai kementerian dan lembaga yang menambah waktu dan biaya impor,” jelasnya.
Diperkirakan, penghapusan NTM pada komoditas pangan dan pertanian akan membantu menekan harga pangan di Indonesia, sehingga pengeluaran masyarakat untuk makanan juga akan berkurang. Hal ini akan membantu keluarga untuk keluar dari kemiskinan.
Penghapusan NTM pada beras akan memberikan dampak yang cukup besar, yaitu 2,52 persen. Sementara itu penghapusan NTM pada daging berkontribusi mengurangi kemiskinan sekitar 0,21 persen. Penghapusan NTM untuk beras dan daging akan berdampak sebesar 2,83 persen.
Ketimpangan, yang diukur dengan koefisien Gini, juga diperkirakan akan turun jika NTM dihilangkan pada beras dan daging, yaitu sebesar 1,76 persen. Penurunan ini lebih signifikan di pedesaan (2,5 persen) dibandingkan di perkotaan (0,98 persen). Selain itu, konsumsi pangan yang diukur dari pengeluaran beras dan daging akan meningkat.
Menurut Felippa, perkiraan ini menggambarkan mengapa Indonesia harus mengurangi NTM pada pangan dan komoditas pertanian untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan indikator gizi lainnya.
“Menghapus kuota dan beralih ke lisensi impor otomatis adalah dua perubahan yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan terbesar. Liberalisasi perdagangan pangan harus dibarengi dengan meningkatnya persaingan antar importir, perbaikan sistem untuk memfasilitasi proses impor, dan inovasi kebijakan pertanian untuk meningkatkan daya saing produsen dalam negeri,“ terangnya.
Baca juga: Kebijakan sektor pangan harus bisa lesatkan produktivitas kedelai 2021
Baca juga: Praktisi tekankan pentingnya data pertanian untuk impor pangan
Baca juga: Hari Pangan, Peneliti: Momentum evaluasi kebijakan ketahanan pangan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021