• Beranda
  • Berita
  • DKI jamin kasus Kepala BPPBJ tidak ganggu kinerja pemerintahan

DKI jamin kasus Kepala BPPBJ tidak ganggu kinerja pemerintahan

30 Maret 2021 19:16 WIB
DKI jamin kasus Kepala BPPBJ tidak ganggu kinerja pemerintahan
Dokumentasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (28/3/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 
menjamin kasus yang menjerat Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta tidak mengganggu kinerja pemerintahan termasuk dalam pengadaan barang.

Menurut Riza, BPPBJ bukanlah lembaga yang hanya ditentukan oleh satu orang saja sehingga tidak akan menghambat pengadaan barang.

"Untuk lelang-lelang berjalan dengan baik, karena kami ini adalah satu institusi yang kolektif. Tidak ditentukan oleh satu-dua orang saja," kata Riza di Jakarta, Selasa.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan saat ini  Kepala BPPBJ DKI masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat atas dugaan pelecehan seksual kepada anak buahnya dan kasus perselingkuhan.

Bahkan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3) dan posisinya digantikan sementara oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan berlaku adil dan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada dan masyarakat dimohon bersabar," ujar Riza.

Baca juga: Anies benarkan penonaktifan Kepala BPPBJ karena ada dugaan pelecehan
Baca juga: Kepala BPPBJ DKI Jakarta dinonaktifkan Anies Baswedan


Walau Kepala BPPBJ diperiksa Inspektorat, namun DKI tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan.

Pemprov DKI juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang dialaminya.

"Kami beri kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan sebaik mungkin, dan juga Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Riza.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021