Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) menjadi terhambat karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRIN belum diundangkan hingga saat ini.Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal
"Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, BRIN tidak memiliki kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, akuntabel dan optimal.
Baca juga: BRIN tak bisa integrasi belanja riset tanpa pengundangan Perpres BRIN
Kepala BRIN Bambang menuturkan tanpa pengundangan Perpres BRIN, maka sulit dilakukan integrasi empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Juga integrasi tugas dan fungsi unit organisasi yang melaksanakan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga yang mana saat ini sebagian sudah dialihkan atau diubah menjadi unit organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi selain penelitian dan pengembangan.
BRIN mengalami pelambatan dalam pengelolaan dana penelitian perguruan tinggi, pelaksanaan program percepatan riset dan inovasi terutama untuk penanganan pandemi COVID-19, keberlanjutan serta implementasi Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024 termasuk program strategis lainnya seperti diseminasi teknologi tepat guna untuk masyarakat berinovasi, program penguatan talenta inovasi, dan difusi teknologi tepat guna untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dorong inovasi dalam pelayanan publik
Sebagai akibat belum dilakukannya pengundangan Perpres BRIN, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/BRIN juga mengalami masalah ketidakpastian karier peneliti dan perekayasa pada unit organisasi kementerian/lembaga karena rencana integrasi dan pengalihan yang tidak kunjung terdapat kejelasan.
BRIN menghadapi risiko akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Kemristek/BRIN saat ini menghadapi permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam aspek organisasi dan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil antara lain besarnya potensi terjadinya maladministrasi dalam tindakan administrasi pemerintahan karena tidak dapat dilakukan pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi baru.
Baca juga: Menristek: Peningkatan anggaran litbang untuk dorong hilirisasi riset
Selain itu, juga terjadi stagnasi, ketidakpastian, dan atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi serta pengembangan kompetensi pegawai karena ketiadaan organisasi.
Menristek/Kepala BRIN Bambang mengatakan terjadi penurunan semangat dan produktivitas pegawai karena ketidakpastian kelanjutan karier di lingkungan Kemristek/BRIN.
"Semakin berkurangnya jumlah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang unggul, prospektif dan maju karena sebagian memilih beralih instansi," ujarnya.
Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Pengundangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara Perpres tentang BRIN belum diundangkan hingga saat ini.
Baca juga: Menristek: Riset dan inovasi penting gerakkan ekonomi saat pandemi
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021