Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa program peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui penanaman kembali untuk menggenjot produksi yang dilakukan oleh pemerintah mulai menunjukkan tren peningkatan meski realisasinya belum pernah mencapai target yang ditetapkan.Memang belum mencapai posisi angka 180 ribu hektare seperti yang ditargetkan, akan tetapi ada tren kenaikan realisasi PSR.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam rapat dengan Panja Komisi IV DPR RI tentang pengembangan sawit rakyat yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan tren kenaikan realisasi PSR mulai terlihat pada tahun 2019 dan 2020 di mana pemerintah melakukan simplifikasi pada persyaratan dan prosedur.
"Memang belum mencapai posisi angka 180 ribu hektare seperti yang ditargetkan, akan tetapi ada tren kenaikan realisasi PSR," kata Kasdi.
Baca juga: Pemerintah kejar target peremajaan sawit rakyat 2021
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, realisasi PSR yang dimulai pada tahun 2017 hanya 13.205 hektare dari target 20.780 hektare, di tahun 2018 hanya terealisasi 35 ribu hektare dari target 185 ribu hektare.
Pada tahun 2018 mulai terjadi peningkatan realisasi PSR menjadi 88 ribu hektare dari target 185 hektare, dan pada 2020 realisasinya 92 ribu hektare dari target 180 ribu hektare. Sedangkan realisasi program PSR pada tahun 2021 baru mencapai 1.234 hektare dari target 180 ribu hektare.
Baca juga: Lampung dapat alokasi peremajaan kelapa sawit 3.000 hektare
Dari total lebih dari 500 ribu hektar yang sudah dilakukan peremajaan sawit rakyat sejak 2017 hingga 2021, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan dana ke daerah sebanyak Rp5,3 triliun. Dana tersebut digunakan untuk melakukan penanaman kembali kebun sawit rakyat yang mengalami kerusakan dan juga telah memiliki usia tanam di atas 25 tahun sehingga menurunkan produktivitas.
Kasdi mengakui realisasi yang dicapai baru sekitar 51 persen dari target yang ditetapkan. Namun Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan realisasi PSR dengan mempermudah prosedur dan memangkas persyaratan.
Dia mengatakan pemangkasan persyaratan agar petani bisa mengikuti program PSR dari yang sebelumnya 14 syarat pada tahun 2017 menjadi delapan syarat pada tahun 2018, kemudian dipangkas kembali menjadi hanya dua syarat pada tahun 2020.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021