Hakim Shah Alam Siti Khadijah memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Indah Wijayanti, 23 Thn, karena membunuh majikannya, Kek Huey Lian (41), di rumah majikannya Jln Batu Perdana, Klang, Selangor sekitar pukul 13.30 waktu setempat, pada 2 Juli 2007.
Menurut penyidikan polisi, Indah membunuh majikannya karena kesal sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dilempari dengan piring plastik.
Pada hari kejadian, Indah sedang membersihkan ikan dengan pisau. Karena selalu dimarahi dengan kata-kata kasar dan sudah hilang kontrol diri, Indah langsung naik ke lantai dua dan masuk ke kamar majikan. Majikannya, Kek Huey Lian, saat itu sedang tidur. Indah kemudian menggorok leher majikannya hingga meninggal.
Jaksa Isa Hassim sebelumnya menuntut Indah dengan pasal 302 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman gantung sampai mati. Namun, berkat usaha pengacaranya, Jagdish Kaur, yang menulis surat permohonan keringanan hukuman dengan perubahan pasal dari 302 ke pasal 302a kepada Kejakgung Malaysia hingga empat kali.
Kejaksaan Malaysia akhirnya bersedia mengubah dasar tuntutan dari pasal 302 menjadi pasal 302a dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Upaya pengacara keturunan India itu akhirnya membebaskan Indah dari ancaman hukuman mati.
Pengacara Indah juga mengungkapkan dalam pembelaannya bahwa pembantu asal Lampung itu mulai bekerja dari pukul 05.30 hingga 24.00 dan tidak pernah diberi libur. Segala beban kerja rumah diuruskan terdakwa termasuk anak-anak majikan. Korban selalu menyiksa terdakwa saat suami majikan tak ada di rumah.
Indah sangat sedih dan minta maaf pada keluarga korban, terutama anak bungsu korban yang selalu menjadi satu-satunya obat kesedihan saat bekerja dan dimarahi majikan di kala dia tak punyai keluarga atau sahabat di Malaysia. (*)
(T.A029/H-KWR/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010