Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang selama ini dijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).BPJPH juga akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.
"Jadi maksudnya begini. Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut, daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada," ujar Plt Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ratifikasi yang dimaksud yakni proses adopsi atau adaptasi dokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama ini dijalankan oleh LPPOM-MUI.
Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagai standar jaminan produk halal di Indonesia.
"Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Milik bersama, produk hukum baru, bisa dijadikan pedoman oleh semua pemangku kepentingan halal", kata dia.
Mastuki menekankan dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Hal itu dilakukan agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru.
BPJPH juga akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.
"Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal," kata dia.
Ia mencontohkan standar halal pernyataan pelaku UMK, yang umum disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya.
"Di dokumen HAS itu sepertinya belum ada. Makanya perlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021