Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengemukakan aktivitas perjalanan orang di wilayah perbatasan negara perlu diperketat menyusul temuan pendatang yang terkonfirmasi positif COVID-19 meski dilengkapi surat keterangan sehat.positif COVID-19 dari luar negeri setelah dua kali swab PCR ada 614 orang
"Sampai dengan hari ini, mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dari luar negeri setelah melalui dua kali swab PCR ada 614 orang. Padahal mereka yang tiba ini membawa dokumen hasil swab negatif," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan di Nunukan, Kalimantan Utara, yang berlangsung pada Selasa.
Doni melaporkan, sebanyak 614 dari total 1.974 orang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan data perjalanan WNI dan WNA yang tiba di Indonesia melalui jalur resmi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021.
Jumlah tersebut diketahui melalui dua kali test PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Padahal sebelumnya para pelaku perjalanan luar negeri itu telah mengantongi surat negatif swab dari negara asal.
Dalam agenda rapat itu Doni meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mewaspadai aktivitas pelaku perjalanan luar negeri di sejumlah wilayah perbatasan Indonesia, seperti di Kabupaten Nunukan dan pintu perbatasan lainnya di Kalimantan Utara.
Baca juga: Sutarmidji usulkan wisma perbatasan jadi tempat isolasi bagi PMI
Baca juga: Polresta Sidoarjo perketat mobilitas warga di perbatasan
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan pergerakan di wilayah perbatasan sangat berpotensi menjadi penyebab peningkatan angka kasus COVID-19 apabila tidak ada penanganan secara khusus sesuai anjuran Pemerintah Indonesia demi memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Kita harus antisipasi. Kita harus waspada," katanya.
Dikatakan Doni, tidak menutup kemungkinan bahwa potensi penularan virus SARS-CoV-2 dapat lebih banyak terjadi di lintas batas seperti yang ada di Kaltara.
Alasannya, masih banyak pintu masuk ilegal atau yang lebih dikenal dengan ‘jalur tikus’ di wilayah Kaltara yang perlu diantisipasi guna menekan angka kasus COVID-19.
"Penularan COVID-19 yang dibawa WNI dan WNA tersebut dapat berakibat fatal apabila berdampak langsung kepada para kelompok rentan dan bagi penderita komorbid atau penyakit penyerta yang ada di rumah," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 di batas RI-Malaysia siapkan ruang isolasi untuk PMI
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu dukung Satgas khusus COVID-19 di batas RI-Malayasia
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021