Perwakilan dewan pimpinan daerah dan dewan pimpinan cabang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Syukur alhamdulilah, kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai saat ini saja, tetapi akan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan partainya.
"Pekerjaan dan perjuangan kami masih panjang karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih kepada pemerintah, kader, dan simpatisan serta insan pers," ujarnya.
Baca juga: Menkumham: Demokrat Moeldoko tak bisa kembali ajukan kepengurusan
Sebelumnya, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu.
Yasonna menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut, yaitu perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Baca juga: Kemenkumham silakan KLB Demokrat jika ingin gugat AD/ART ke pengadilan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021