“(Penolakan) itu wajar bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi,“ kata salah satu pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham tolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko
Baca juga: Menkumham: Demokrat Moeldoko tak bisa kembali ajukan kepengurusan
Ia lanjut menyebut bahwa pihak yang berwenang memutuskan perkara itu adalah pengadilan.
“Yang memutuskan bukan pemerintah, tetapi pengadilan,” kata dia menegaskan.
Namun, Hencky belum dapat memastikan apakah para penggerak KLB akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun demikian, Hencky, melalui pernyataannya yang dikutip salah satu media nasional, mengatakan pihak KLB akan berupaya melayangkan gugatan ke pengadilan.
Akan tetapi, kepada ANTARA, Hencky mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan untuk kasus lain, yaitu terkait adanya perubahan pada mukadimah/bagian pembuka AD/ART.
“(Ada) gugatan tersendiri dari pendiri Partai Demokrat, yaitu terkait perubahan mukadimah AD/ART yang menyatakan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Ventje Rumangkang adalah founding father (pendiri partai),” kata Hencky.
Dalam kesempatan terpisah, Marzuki Alie, yang ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai versi KLB, juga menyambut baik keputusan pemerintah.
Marzuki Alie, melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA mengatakan keputusan itu merupakan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Alhamdulilah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” kata Marzuki Alie, Rabu.
Marzuki Alie belum dapat dihubungi untuk mengonfirmasi cuitannya di Twitter.
Sejauh ini, para pengurus KLB yang lain seperti Jhoni Allen dan Darmizal juga tidak dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait keputusan pemerintah dan nasib kepengurusan partai versi KLB.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada sesi jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret, karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap.
Dalam pertemuan di Sibolangit itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum tandingan Demokrat, sementara Jhoni Allen sebagai sekretaris jenderal, dan Darmizal sebagai wakil ketua umum.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2021