• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jakut siagakan personel bersenjata untuk ketatkan pengamanan

Polrestro Jakut siagakan personel bersenjata untuk ketatkan pengamanan

31 Maret 2021 20:01 WIB
Polrestro Jakut siagakan personel bersenjata untuk ketatkan pengamanan
Personel siaga bersenjata laras panjang di depan pintu masuk untuk pengamanan Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (31/3/2021). (ANTARA/ HO)

juga meningkatkan penjagaan lingkungan dengan menyebarkan personel yang menyamar

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menyiagakan personel  bersenjata di pintu masuk markas untuk mengetatkan pengamanan pasca-peristiwa masuknya terduga teroris ke dalam Markas Besar Polri pada Rabu (31/3) sore.

Selain itu, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya juga meningkatkan penjagaan lingkungan dengan menyebarkan personel yang menyamar.

Baca juga: Jenazah terduga teroris penyerang Mabes Polri tiba di RS Polri

"Kami sebar semua anggota berpakaian preman dan peningkatan patroli juga anggota penjagaan dengan bersenjata lengkap, tentunya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujar Guruh saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Ia mengatakan semua orang yang masuk ke markas juga diperiksa oleh personel siaga tersebut sesuai standar prosedur operasional yang ada.

Baca juga: Arus lalu lintas depan Mabes Polri masih dapat dilalui

Selain itu, mereka juga menyiapkan peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

Guruh mengatakan kegiatan peningkatan pengamanan itu sudah dilakukan di Polres maupun Polsek dan lingkungan masyarakat se-Jakarta Utara sejak beberapa hari ke belakang.

"Sudah beberapa hari belakangan ini kami perkuat dan tebalkan pengamanan memang, baik di Polres, Polsek dan lingkungan masyarakat," kata Guruh.

Baca juga: Terduga teroris yang ditembak berpakaian serba hitam

Pada Selasa (30/3) kemarin, Kapolres Metro Jakarta Utara juga telah mengadakan kegiatan tatap muka dengan Satuan Pengamanan Gereja Se-Jakarta Utara dalam rangka meningkatkan keamanan dan antisipasi tindakan terorisme.

Guruh mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021