• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Pajak kunjungi KPP pada hari akhir pelaporan SPT

Dirjen Pajak kunjungi KPP pada hari akhir pelaporan SPT

31 Maret 2021 20:48 WIB
Dirjen Pajak kunjungi KPP pada hari akhir pelaporan SPT
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat melakukan kunjungan ke salah satu KPP untuk meninjau layanan pada hari akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 di Jakarta, Rabu (31/3/2021) (ANTARA/HO-Humas DJP)

kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengunjungi tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meninjau pelayanan pada hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Kunjungan itu dilakukan pada Rabu, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Empat, KPP Pratama Cempaka Putih, dan KPP Pratama Menteng Tiga.

Dalam kunjungan tersebut, Suryo memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2021, atau paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti supaya dianggap tidak telat melaporkan," katanya.

Ia mengimbau Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan melalui daring atau e-filing di laman www.pajak.go.id agar lebih mudah dan praktis sekaligus untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: DJP catat 10,53 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan
Baca juga: DJP catat 9 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Rabu (31/3), jumlah SPT Tahunan yang masuk adalah sekitar 11 juta, dengan penyampaian melalui e-filing mencapai 96 persen.

Jumlah penyampaian tersebut mengalami kenaikan sekitar 2,1 juta SPT Tahunan dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

Sementara itu, batas akhir pelaporan untuk penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2020 adalah 30 April 2021. Namun, Wajib Pajak Badan diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa," kata Suryo.
Baca juga: DJP dan KPK kerja sama optimalisasi penerimaan negara

Pewarta: Satyagraha
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021