• Beranda
  • Berita
  • DPR RI: Segera implementasikan rencana aksi penanggulangan ekstremisme

DPR RI: Segera implementasikan rencana aksi penanggulangan ekstremisme

1 April 2021 10:04 WIB
DPR RI: Segera implementasikan rencana aksi penanggulangan ekstremisme
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah segera mempercepat implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. (ANTARA/Imam B/am.)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah segera mempercepat implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

Dia mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar dan teror yang terjadi di Mabes Polri pada Rabu (31/3) karena segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan.

"DPR menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, simpati serta doa bagi para korban dan keluarganya. Kami menilai bahwa pelaku teror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Puan Maharani minta Polri tingkatkan kewaspadaan usai aksi penyerangan

Baca juga: Komisi III minta Polri perkuat fungsi intelijen deteksi aksi teror


Dia menjelaskan, tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Langkah itu menurut dia juga sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Langkah itu menurut dia untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Sahroni: Teror di Mabes Polri simbol tantangan terbuka teroris

Baca juga: Anggota DPR: Teror di Mabes Polri ancam kedaulatan negara

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021