• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok

KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok

1 April 2021 11:06 WIB
KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar terkait proses dan tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

KPK, Rabu (31/3) memeriksa Mohd Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun pemeriksaan terhadap Mohd Saleh digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK panggil Kepala BP Bintan
Baca juga: MAKI desak KPK menetapkan tersangka korupsi pengaturan cukai di Bintan
Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus korupsi pengaturan barang cukai di Bintan


Selain itu, terhadap saksi juga didalami dan dikonfirmasi diantaranya terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Kepala BP Bintan.

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," kata Ali.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka telah dilaksanakan.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta masing-masing Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan keduanya soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021