• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah jamin hak masyarakat beribadah di masa pandemi

Pemerintah jamin hak masyarakat beribadah di masa pandemi

1 April 2021 17:44 WIB
Pemerintah jamin hak masyarakat beribadah di masa pandemi
Tangkapan layar - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing di masa pandemi COVID-19.

"Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing dengan turut menjaga keamanan terhadap potensi penularan COVID-19," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sulawesi Tengah atur pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan

Baca juga: Menag ingatkan ibadah Ramadhan tetap di rumah


Dia menyampaikan berkaitan dengan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan, saat ini pedoman teknis hingga fatwa beribadah masih dalam tahap pembahasan.

Wiku mengatakan ketentuannya akan segera disampaikan kepada publik jika sudah selesai.

Lebih jauh, dia mengutarakan pada tahun ini pemerintah resmi menerapkan larangan mudik, terutama libur Ramadhan dan Idul Fitri.

Sosialisasi dilakukan sejak jauh hari agar masyarakat dan instansi terkait siap menjalankan. "Sosialisasi akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi informasi," katanya.

Baca juga: Imam Besar Istiqlal imbau muslim kerjakan amaliah Ramadhan di rumah

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021